Recent Posts

Showing posts with label Transaksi dan Perjanjian. Show all posts
Showing posts with label Transaksi dan Perjanjian. Show all posts

Sunday

Membeli Alkohol Untuk Digunakan Sebagai Bahan Bakar

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan membeli alkohol (yang memabukkan) untuk dihancurkan, seperti menggunakannya sebagai bahan bakar atau pada beberapa proses manufaktur? Dan apakah diperbolehkan untuk menjualnya kepada orang-orang yang pasti akan menggunakannya untuk tujuan tersebut?

Tanggapan: Penjualan alkohol atau minuman keras lainnya hukumnya haram. Dan itu adalah wajib bagi orang yang memiliki semua itu untuk menghancurkannya dan tidak menjualnya, karena (arti) pernyataan Allah adalah haram secara umum:

Dan jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran, [Surah Al-Maa'idah, ayat 2].

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa -
Kepala: Aziz 'Abdul' Syekh bin Abdullah bin Baz;
Wakil Ketua: Afeefee Syaikh 'Abdur-Razzaaq';
Anggota: Abdullah Ibnu Ghudayyaan 'Syaikh;
Anggota: Syaikh Abdullah Ibnu Qu'ood '
Fatawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa -., Volume 13, Halaman 53, Pertanyaan 4 dari Fatwa No.5177

Sumber :
http://www.fatwa-online.com/fataawa/buyingandselling/buying/buy001/0010507_1.htm

Penggunakan Kartu Kredit

Pertanyaan:
Ada bank yang memberikan pelanggan mereka kartu yang disebut "Visa". Kartu ini memungkinkan mereka (pelanggan) untuk menarik uang tunai dari bank, bahkan jika mereka tidak memiliki dana yang cukup di rekening mereka pada waktu itu. Setelah periode tertentu, pelanggan kemudian diminta untuk membayar kembali uang yang sudah mereka mabil, dan jika ia gagal melakukannya sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan, maka bank akan membebankan biaya tambahan selain jumlah yang diambil. Hal ini merupakan tambahan untuk penggunaan kartu ini. Saya meminta Anda untuk menjelaskan keputusan mengenai penggunaan kartu ini, dan apakah ada kondisi tertentu yang harus ada jika penggunaan kartu tersebut tidak diperbolehkan? (Dan) semoga Allah membalas Anda dengan baik?

Tanggapan:
Transaksi tidak diperbolehkan (diharamkan), ini dikarenakan adanya akad untuk membayar bunga jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tertentu (periode), dan ini adalah sebuah akad yang tidak diperbolehkan. Bahkan jika orang merasa yakin bahwa dia akan melakukan pembayaran sebelum berakhirnya jangka waktu yang sudah ditentukan, karena ada kemungkinan bahwa keadaan bisa berubah membuat dia tidak dapat membuat pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Dan karena ini adalah sesuatu yang belum terjadi, seseorang (jelas) tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, jadi ini termasuk transaksi yang tidak diperbolehkan.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin
Silsilah Kitaab ad-Dakwah (12), al-Fatawa - Volume 3, Page 120-121

sumber :
http://www.fatwa-online.com/fataawa/buyingandselling/buying/buy002/0020602.htm

Membeli Barang Menggunakan Kartu Debit

Pertanyaan:
Saya berharap  Anda dapat memberitahukan kami tentang menggunakan kartu Net Saudi (debit)  ketika membeli item dari toko dengan cara berikut: Ketika harga jual total disepakati, untuk SR150 misalnya (riyal), kartu ini serahkan kepada penjual dengan cara ("gesekan") melalui mesin yang ada dalam toko. (Total) Nilai transaksi kemudian didebet langsung dengan mentransfer jumlah dari rekening pembeli ke rekening vendor di saat yang sama(ketika itu juga), yaitu sebelum pembeli meninggalkan toko.

Tanggapan
Jika prosesnya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka tidak ada salahnya menggunakan kartu tersebut, asalkan pembeli memiliki dana yang cukup di rekening untuk membayar jumlah yang dibutuhkan (dari penjualan).

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa -

Kepala: Aziz 'Abdul' Syekh Ibnu Baz Ibnu Abdullah;
Anggota: 'Azeez Aal Syaikh 'Abdul-Syaikh-abu;
Anggota: Syaikh Shalih Ibnu Fowzaan;
Anggota: Abdullah Abu Bakar Syaikh Ibnu 'Zaid
Fatawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa -., Volume 13, Page 527, Fatwa No.18521

Sumber:
http://www.fatwa-online.com/fataawa/buyingandselling/buying/buy002/0010503_1.htm