Recent Posts

Sunday

Membeli Alkohol Untuk Digunakan Sebagai Bahan Bakar

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan membeli alkohol (yang memabukkan) untuk dihancurkan, seperti menggunakannya sebagai bahan bakar atau pada beberapa proses manufaktur? Dan apakah diperbolehkan untuk menjualnya kepada orang-orang yang pasti akan menggunakannya untuk tujuan tersebut?

Tanggapan: Penjualan alkohol atau minuman keras lainnya hukumnya haram. Dan itu adalah wajib bagi orang yang memiliki semua itu untuk menghancurkannya dan tidak menjualnya, karena (arti) pernyataan Allah adalah haram secara umum:

Dan jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran, [Surah Al-Maa'idah, ayat 2].

The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa -
Kepala: Aziz 'Abdul' Syekh bin Abdullah bin Baz;
Wakil Ketua: Afeefee Syaikh 'Abdur-Razzaaq';
Anggota: Abdullah Ibnu Ghudayyaan 'Syaikh;
Anggota: Syaikh Abdullah Ibnu Qu'ood '
Fatawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa -., Volume 13, Halaman 53, Pertanyaan 4 dari Fatwa No.5177

Sumber :
http://www.fatwa-online.com/fataawa/buyingandselling/buying/buy001/0010507_1.htm

0 comments:

Post a Comment