Recent Posts

Monday

Menggunakan Zakat untuk Membangun Masjid

Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan uang Zakat untuk menyelesaikan bangunan masjid yang hampir selesai, yang konstruksinya dihentikan (karena kurangnya dana)?

Respon:
Sudah menjadi ijma' para ulama pendahulu, bahwa Zakat tidak bisa digunakan untuk membangun masjid, membeli buku, atau sejenisnya. Zakat hanya dapat didistribusikan ke delapan golongan penerima yang disebutkan dalam Surah at-Taubah (ayat 60), dan mereka adalah:
1) fuqaraa tersebut. (Orang-orang yang sangat miskin);
2) masaakeen (yang miskin dan membutuhkan);
3) mereka yang bekerja dalam mendistribusikan Zakat;(Amil)
4) orang yang perlu dilembutkan hatinya.;
5) pembebasan budak;
6) Orang yang terlilit membayar utang;
7) Orang yang berjuang di jalan Allah
8) Ibnu sabil

Syekh Ibnu Baz
Fatawa al-Mar.aMajmoo 'fatwa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah - Jilid 14, Halaman 294

Sumber:
http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/zakaah/0030219.htm

0 comments:

Post a Comment