Recent Posts

Sunday

Penggunakan Kartu Kredit

Pertanyaan:
Ada bank yang memberikan pelanggan mereka kartu yang disebut "Visa". Kartu ini memungkinkan mereka (pelanggan) untuk menarik uang tunai dari bank, bahkan jika mereka tidak memiliki dana yang cukup di rekening mereka pada waktu itu. Setelah periode tertentu, pelanggan kemudian diminta untuk membayar kembali uang yang sudah mereka mabil, dan jika ia gagal melakukannya sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan, maka bank akan membebankan biaya tambahan selain jumlah yang diambil. Hal ini merupakan tambahan untuk penggunaan kartu ini. Saya meminta Anda untuk menjelaskan keputusan mengenai penggunaan kartu ini, dan apakah ada kondisi tertentu yang harus ada jika penggunaan kartu tersebut tidak diperbolehkan? (Dan) semoga Allah membalas Anda dengan baik?

Tanggapan:
Transaksi tidak diperbolehkan (diharamkan), ini dikarenakan adanya akad untuk membayar bunga jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tertentu (periode), dan ini adalah sebuah akad yang tidak diperbolehkan. Bahkan jika orang merasa yakin bahwa dia akan melakukan pembayaran sebelum berakhirnya jangka waktu yang sudah ditentukan, karena ada kemungkinan bahwa keadaan bisa berubah membuat dia tidak dapat membuat pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Dan karena ini adalah sesuatu yang belum terjadi, seseorang (jelas) tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, jadi ini termasuk transaksi yang tidak diperbolehkan.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin
Silsilah Kitaab ad-Dakwah (12), al-Fatawa - Volume 3, Page 120-121

sumber :
http://www.fatwa-online.com/fataawa/buyingandselling/buying/buy002/0020602.htm

0 comments:

Post a Comment